Jumat, 3 Oktober 2025

Transformasi Digital Jadi Keniscayaan, Termasuk di Indonesia

transformasi digital yang dicanangkan terancam gagal total jika pemerintah daerah tidak mendukung ketersediaan dan kemudahan penyediaan infrastruktur

Shutterstock
Ilustrasi digitalisasi. 

Maka dari itu, permasalahan ini merupakan salah satu tugas berat Mendagri untuk mencabut dan merevisi peraturan daerah yang menghambat investasi penggelaran infrastruktur digital, serta mengubah pemahaman Pemerintah Daerah bahwa pembangunan infrastruktur digital merupakan tulang punggung terciptanya transformasi digital, seperti arahan khusus yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Mendagri pada rapat kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis 2019 silam.

"Mendagri, tolong digarisbawahi. Perda, pergub, perbup, perwali, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya. Negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan. Saya sudah sampaikan berkali-kali," imbuh Jokowi.

Sehubungan hal tersebut, diperlukan regulasi yang diprakarsai oleh Mendagri dan Menkominfo agar Infrastruktur Digital tergelar sampai ke pelosok negeri sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional.

Selain itu, diperlukan pula peran Pemerintah Daerah untuk membangun SJUT sebagai barang milik daerah yang dapat disewakan dengan harga wajar dan berbasis biaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved