Minggu, 5 Oktober 2025

Susi Air di Malinau

Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau

Kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office, mensomasi Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus.

Editor: Johnson Simanjuntak
Via Tribun Kaltim
Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, begini kata Kasat Pol PP Malinau. /Foto kolase: Twitter @susipudjiastuti 

Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022. Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya seperti dikutip dari TribunKaltara.com.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan maskapai Susi Air.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved