Minggu, 5 Oktober 2025

Susi Air di Malinau

UPDATE Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau: Pengacara akan Tempuh Proses Hukum

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, sebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat di hanggar Bandara Malinau.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, sebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat di hanggar Bandara Malinau. 

"Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar."

"Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," terangnya.

Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).

Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.

Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air

Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerag Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.

Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.

Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Suasana di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, sebelum pengosongan Hanggar Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Suasana di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, sebelum pengosongan Hanggar Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."

"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.

Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.

Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved