Kamis, 2 Oktober 2025

Pembelajaran Tatap Muka

5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Pemerintah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru.

Editor: Nuryanti
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa SMPN 9 Semarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (10/1/2022). Pemerintah memperbarui aturan pembelajaran tatap muka. 

Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Untar Tunda Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas

Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved