Pembelajaran Tatap Muka
5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Pemerintah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa SMPN 9 Semarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (10/1/2022). Pemerintah memperbarui aturan pembelajaran tatap muka.
Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Untar Tunda Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas
Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang