Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Siap Pindah ke IKN Nusantara, Firli Bahuri: KPK Hanya Berkedudukan di Ibu Kota Negara

Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri menyanggupi, lembaganya untuk pindah ke ibu kota negara (IKN) yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Passer Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami tidak pernah berkeberatan pindah, hal yang mendasari yaitu peran kami sebagai aparatur sipil negara (ASN)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022) kemarin.

Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.

Oleh karena itu jika ibu kota Indonesia pindah ke IKN Nusantara, maka KPK juga harus siap pindah.

"Undang-Undang memang menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di Ibu Kota Negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan," kata Firli dilansir Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Menurut Firli, KPK tidak akan keberatan pindah ke IKN Nusantara.

Baca juga: Dua Saran untuk Jokowi Terkait Kepala Otorita IKN: Bukan Kader Parpol dan Wakilnya Putra Kalimantan

Karena pegawai KPK merupakan ASN yang harus ikut berperan dalam pembangunan negara.

Firli selanjutnya menjelaskan tiga tugas ASN, yakni pelaksana kebijakan, sebagai bagian penting pelayanan publik seperti apa yang dilakukan KPK.

Serta sebagai perekat kesatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

"Perannya ada tiga, satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan, yang kedua, ASN itu adalah (bagian) penting pelayanan publik, KPK memberikan pelayanan publik."

"Dan yang ketiga, ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Sehingga di manapun KPK berada tiga hal tersebut harus dimainkan," tutur Firli.

UU IKN Digugat ke MK

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) hari ini, Rabu (2/2/2022) siang.

Mereka menilai UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Permintaan lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU IKN ini adalah agar tidak mempunyai hukum mengikat.

Jumlah pengguggat dari ormas ini lebih dari 40 orang.

Antara lain ialah Marwan Batubara, Abdullah Heha Mahuwa, Sunarko, dan Neno Warisman.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Masih Terhambat Anggaran

Baca juga: Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota Baru, KPK Siap Luncurkan Aplikasi Jaga IKN

Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).

Komentar DPR dan Pemerintah

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Terkait gugatan ini, DPR membantah penyusunan UU IKN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan UU telah dilakukan dengan mekanisme yang ada.

Baca juga: Dua Saran untuk Jokowi Terkait Kepala Otorita IKN: Bukan Kader Parpol dan Wakilnya Putra Kalimantan

Mengenai gugatan yang dilayangkan ke MK, Baidowi mempersilahkan jika ada kelompok yang menggugat dan DPR bersedia menjelaskan dalam sidang jika dibutuhkan.

"Untuk argumentasi mempertahankan pendapat-pendapat tadi, pada saat nya ketika persidangan."

"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akdemik, dan lain sebagainya."

"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.

Selain DPR, gugatan UU IKN ini juga ditanggapi oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Dirinya mengungkapkan akan mempelajari gugatan yang telah dilakukan.

"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan atau dikemukakan di sana, apakah cacat formil atau materil, nanti kami periksa."

"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." ujar Suharso.

Sementara mengenai gugatan UU IKN, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiya, Din Syamsudin juga berencana akan menggugatnya ke MK.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.

"Ya akan kita gugat tetapi menunggu diundang-undangkan dulu," jelas Din pada 24 Januari 2022.

Din menganggap pemerintah tidak semestinya memindahkan ibu kota ke wilayah lain ditambah dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan atau kebijakan yang tidak bijak," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(YouTube Kompas TV).

Artikel lain terkait UU IKN

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved