OTT KPK di Bekasi
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Selisik Proses Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.
Tidak hanya itu, Rahmat pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut diduga untuk operasional Rahmat yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.
Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.