Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Gatot Nurmantyo Siapkan Kontra Argumen dari Putusan-putusan MK Terdahulu Terkait PT 20%

Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyosiapkan kontra argumen dari putusan-putusan MK terdahulu terkait Presidential Threshold 20%.

Penulis: Gita Irawan
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020). 

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Dianggap Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK

Baca juga: PKS Berencana Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Kedua, menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berira Negara Republik Indonesia tetapi jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono," kata Refly.

Pimpinan Panel Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua MK, Aswanto kemudian menyatakan akan menyampaikan terkait permohonan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim.

Ia juga meminta Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menunggu informasi lebih lanjut.

"Apapun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim akan disampaikan kepada Pemohon sehingga tinggal menunggu informasi lebih lanjut," kata Aswanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved