Munarman Ditangkap Polisi
Besok, 4 Orang Saksi Akan Kembali Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman
PN Jakarta Timur akan panggil kembali 4 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (26/1/2022).
Nama Munarman yang menduduki posisi pimpinan di DPP FPI serta kerap kali muncul di media massa, membuat Eks Sekum FPI itu memiliki daya tarik tersendiri saat hadir di sebuah acara FPI.
Baca juga: Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok
Baca juga: Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut
Bahkan kata AM, setelah adanya baiat berkedok seminar kepada ISIS di Makassar itu beberapa anggota FPI sampai melanjutkan apa yang disebut dengan jihad.
"Akhirnya apa yang terjadi kami lanjutkan yang mulia, kami lanjutkan yang mulia acara kajian tersebut, dimana kajian tersebut setelah itu ya kan kita angkatlah semua masalah semua tentang jihad yang mulia seperti itu yang mulia," tutur dia.
Bahkan kata dia, atas adanya agenda untuk menyampaikan sumpah setia kepada pimpinan ISIS Syeh Abu Bakr al-Baghdadi di Makassar itu ada beberapa rekan hingga keluarganya yang turut terlibat dalam aksi pengeboman.
Sebab kata dia, setelah adanya ucapan ikrar sumpah setia atau baiat itu, keseluruhannya merasa lebih syar'i dan berani melangkah lebih jauh.
"Sampai temen-temen banyak yang melangkah lebih jauh, karena ini menganggap sudah syar'i yang benar, kalau ustaz mau tau ustaz, kalau saya Alhamdulillah masih ditangkap, nah kalau yang lain-lain, adik saya sudah melakukan bom bunuh diri (di Gereja Filipina)," beber AM.
Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans
Baca juga: Di Sidang Munarman, Saksi Ungkap Pernah Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI ke ISIS
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.