Pemindahan Ibu Kota Negara
Politikus PKS Sebut Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur Justru Menambah Beban Negara
Politikus PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bukan solusi dari masalah yang ada.
"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan secara resmi.
Jika presiden tak memberikan tanda tangan, maka UU akan tetap berlaku 30 hari setelah pengesahan di DPR.
Dengan peraturan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat Presiden maksimal 18 April 2022.
Baca juga: Politisi PAN Minta Pemerintah Komitmen dan Konsisten Terhadap Skema Pendanaan IKN
Pemindahan ASN
Dalam UU IKN, juga mengatur pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pada Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Pemerintah pusat juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Sedangkan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga.
"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Adapun batas wilayah IKN sebagai berikut, dikutip dari IKN:

1. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
2. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
4. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dari batas wilayah tersebut, diketahui luas ibu kota negara Nusantara keseluruhan yaitu 256.142 ha.