Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Politikus PKS Sebut Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur Justru Menambah Beban Negara

Politikus PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bukan solusi dari masalah yang ada.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Runi/mr (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. 

Dikutip dari Kompas.com, UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala kebijakan terkait pemindahan ibu kota.

Otorita IKN Nusantara

IKN Nusantara nantinya akan memiliki pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), yang disebut Otorita IKN dan setingkat dengan provinsi.

Pada Pasal 5 UU, disebutkan IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.

Pada Pasal 1 angka 8 UU IKN, disebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.

Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.

Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus, yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Baca juga: KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru

Kepala Otorita IKN dipilih Presiden

Pengangkatan Kepala Pemerintahan khusus Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden.

Pada Pasal 9 UU IKN, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.

Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

Lanjut di Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved