Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya

Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini.

indonesia.go.id
Ilustrasi - Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini. 

- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota

- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Membawa paspor biasa yang lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia

- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved