Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya

Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini.

indonesia.go.id
Ilustrasi - Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini. 

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

III. Calon TKI Domisili Indonesia

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved