Ferry Juliantono dan Refly Harun Siapkan Kontra Argumentasi Putusan MK Terdahulu Soal PT 20 Persen
Refly Harun telah menyiapkan kontra argumentasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu terkait Presidential Threshold (PT).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menyatakan sudah menerima dan membaca permohonan perbaikan tersebut.
Baca juga: Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen Atas Nama Pribadi, Tidak Wakili Gerindra
Ia mengatakan permohonan yang telah diperbaiki tersebut akan menjadi bahan bagi majelis.
Anwar juga menyatakan bukti yang diajukan pemohon yakni bukti P1 sampai dengan P2 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah.
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasilnya bagaimana nanti akan diberitahukan oleh Panitera melalui surat tentang hasilnya dan apakah bagaimana, bagaimana, nanti keputusannya hasil dari RPH tentu akan disampaikan ke pemohon atau kuasa pemohon. Tinggal menunggu pemberitahuan dari Panitera," kata Anwar.