Rabu, 1 Oktober 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Abdul Gafur Masud Bukan yang Pertama, Berikut Kepala Daerah di Kaltim yang Pernah Ditangkap KPK

Setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang telah ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribun Kaltim
Abdul Gafur Mas'ud, Rita Widyasari dan Ismunandar, deretan kepala daerah di Kaltim yang terjerat jaring KPK. 

Berikut daftar kepala daerah di Kaltim yang terjerat kasus korupsi:

1. Syaukani Hasan Rais

Pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini bernama lengkap Syaukani Hasan Rais.

Ia lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.

Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.

Lima tahun sebelumnya, Pak Kaning juga menjabat Bupati Kutai mulai tahun 1999-2004 saat Kutai belum dimekarkan.

Tahun 2005, Syaukani bersama wakilnya ketika Samsuri Aspar memimpin Kukar.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo (Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.

Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.

"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved