Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan menjalani rehabilitasi.
Bagi pelaku persetubuhan yang menjalani kebiri kimia akan menerima rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Sementara itu, pelaku perbuatan cabul akan menjalani rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Kemudian, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Kebiri Kimia