Kamis, 2 Oktober 2025

Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
freepik.com
Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini. 

Nantinya, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Siapa yang akan menerima kebiri kimia?

Orang yang akan menerima kebiri kimia adalah para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Mereka adalah pelaku persetubuhan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selain itu juga pelaku perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Ilustrasi - Berikut informasi lengkap mengenai kebiri kimia, simak penjelasannya dalam artikel ini. (http://media.nationalgeographic.co.id/)

Bagaimana proses kebiri kimia dilakukan?

Terdapat tiga tahapan yang dilakukan, yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tahap penilaian klinis ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Pada tahap ini, akan dilakukan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Selanjutnya adalah tahap kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis.

Tahap ini untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia.

Berikutnya adalah tahap pelaksanaan kebiri kimia.

Tahap ini dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan kebiri kimia.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Apa yang dilakukan setelah kebiri kimia terlaksana?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved