Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. keputusan ini mulai berlaku 4 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.

Sehingga perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional telah dicabut.

Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Serta Ketentuan Karantina

Baca juga: Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini

Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, berikut pintu masuk dan lokasi karantina bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:

Pintu masuk (entry point)

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved