Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. keputusan ini mulai berlaku 4 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). 

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

Ketentuan Karantina bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri:

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria

Lokasi Karantina:

1. DKI Jakarta:

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved