Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Deretan Kasus yang Jerat Bahar bin Smith | Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

Deretan kasus yang menjerat penceramah Bahar bin Smith hingga vaksin booster mulai 12 Januari 2022.

Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," kata Kyai Yahya, Selasa (4/1/2022).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya.

Kyai Yahya berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Cegah Omicron, Binda Babel Galakkan Vaksinasi Covid-19 di Awal Tahun

Baca juga: Antisipasi Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Omicron di Indonesia serta Target Vaksinasi Tahun 2022

5. 2 Eks Direksi PT Asabari Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. (Tribunnews.com/Ilham)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Vonis terhadap Bachtiar Effendi lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved