Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Deretan Kasus yang Jerat Bahar bin Smith | Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

Deretan kasus yang menjerat penceramah Bahar bin Smith hingga vaksin booster mulai 12 Januari 2022.

Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Penceramah Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Ia pun ditahan di Rutan Polda Jabar selama 20 hari ke depan sejak Senin (3/1/2022).

Sementara itu, pemerintah akan memberikan vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas mulai 12 Januari 2022 mendatang.

Hal ini sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pemilik Akun YouTube TR juga Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, PB HMI Percaya Polri Kedepankan Prinsip Keadilan Hukum

Dirangkum Tribunnews, Rabu (5/1/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. IPW Bandingkan Kasus Bahar bin Smith dan Denny Siregar

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.

Menyoroti cepatnya penanganan kasus bahar, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara.

Ia meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

Baca selengkapnya >>>

2. Daftar Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan

Baca juga: Indonesia Terima Donasi 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Covax

Penceramah Habib Bahar bin Smith kini kembali berurusan dengan perkara hukum.

Terbaru, Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Ia pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Sebenarnya, ini bukan kali pertama, pria berusia 36 tahun itu berurusan dengan masalah hukum.

Bahar bin Smith pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.

Baca selengkapnya >>>

3. Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022

Petugas saat menunjukkan vaksin covid-19 Sinovac di TK-SD BPS&K Pembangunan III, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/12/2021). Dalam upaya mempercepat perlindungan masyarakat Indonesia dari COVID-19, upaya vaksinasi juga diperluas menyasar anak usia 6-11 tahun secara bertahap. pemerintah secara resmi memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 14 Desember lalu dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah 500 ribu lebih anak yang divaksinasi dari sasaran 26,5 juta. Tribunnews/Jeprima
Petugas saat menunjukkan vaksin covid-19 Sinovac di TK-SD BPS&K Pembangunan III, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/12/2021). Dalam upaya mempercepat perlindungan masyarakat Indonesia dari COVID-19, upaya vaksinasi juga diperluas menyasar anak usia 6-11 tahun secara bertahap. pemerintah secara resmi memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 14 Desember lalu dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah 500 ribu lebih anak yang divaksinasi dari sasaran 26,5 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Vaksin booster akan menjadi program vaksin dosis lanjutan pada 12 Januari 2022.

Pemerintah akan memberi vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Alasan Polisi

Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Sulung 7 Bersaudara Pendiri Majelis Pembela Rasulullah

"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.

Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Baca selengkapnya >>>

4. Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar bin Smith

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf  atau Gus Yahya memberikan pidato perdana di GSG Universitas Lampung, Jumat (24/12/2021).
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan pidato perdana di GSG Universitas Lampung, Jumat (24/12/2021). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Bahar bin Smith langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, mengaku mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas oleh Polri.

"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," kata Kyai Yahya, Selasa (4/1/2022).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya.

Kyai Yahya berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Cegah Omicron, Binda Babel Galakkan Vaksinasi Covid-19 di Awal Tahun

Baca juga: Antisipasi Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Omicron di Indonesia serta Target Vaksinasi Tahun 2022

5. 2 Eks Direksi PT Asabari Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. (Tribunnews.com/Ilham)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Vonis terhadap Bachtiar Effendi lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved