Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL Deretan Kasus yang Jerat Bahar bin Smith | Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022
Deretan kasus yang menjerat penceramah Bahar bin Smith hingga vaksin booster mulai 12 Januari 2022.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Penceramah Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Ia pun ditahan di Rutan Polda Jabar selama 20 hari ke depan sejak Senin (3/1/2022).
Sementara itu, pemerintah akan memberikan vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas mulai 12 Januari 2022 mendatang.
Hal ini sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pemilik Akun YouTube TR juga Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, PB HMI Percaya Polri Kedepankan Prinsip Keadilan Hukum
Dirangkum Tribunnews, Rabu (5/1/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. IPW Bandingkan Kasus Bahar bin Smith dan Denny Siregar

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.
Menyoroti cepatnya penanganan kasus bahar, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara.
Ia meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.
2. Daftar Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith

Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan
Baca juga: Indonesia Terima Donasi 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Covax
Penceramah Habib Bahar bin Smith kini kembali berurusan dengan perkara hukum.
Terbaru, Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
Ia pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Sebenarnya, ini bukan kali pertama, pria berusia 36 tahun itu berurusan dengan masalah hukum.
Bahar bin Smith pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.
3. Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022

Vaksin booster akan menjadi program vaksin dosis lanjutan pada 12 Januari 2022.
Pemerintah akan memberi vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Sulung 7 Bersaudara Pendiri Majelis Pembela Rasulullah
"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.
Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
4. Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar bin Smith

Bahar bin Smith langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, mengaku mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas oleh Polri.
"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," kata Kyai Yahya, Selasa (4/1/2022).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya.
Kyai Yahya berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Cegah Omicron, Binda Babel Galakkan Vaksinasi Covid-19 di Awal Tahun
Baca juga: Antisipasi Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Omicron di Indonesia serta Target Vaksinasi Tahun 2022
5. 2 Eks Direksi PT Asabari Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.
Vonis terhadap Bachtiar Effendi lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Tribunnews.com)