Kamis, 2 Oktober 2025

Harga Rokok Naik

Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Harga Mulai Rp 10.100 hingga Rp 40.100 per Bungkus

Harga rokok per 1 Januari 2022 naik rata-rata 12 persen sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, berikut daftar harganya.

Pixabay
Ilustrasi rokok - Harga rokok per 1 Januari 2022 naik rata-rata 12 persen sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, berikut daftar harganya. 

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Baca juga: Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Kebijakan kenaikan harga rokok ini juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Kebijakan CHT juga sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Harga Rokok 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved