Kamis, 2 Oktober 2025

Harga Rokok Naik

Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Harga Mulai Rp 10.100 hingga Rp 40.100 per Bungkus

Harga rokok per 1 Januari 2022 naik rata-rata 12 persen sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, berikut daftar harganya.

Pixabay
Ilustrasi rokok - Harga rokok per 1 Januari 2022 naik rata-rata 12 persen sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, berikut daftar harganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar harga jual rokok pada tahun 2022 setelah mengalami kenaikan berikut ini.

Harga rokok per 1 Januari 2022 resmi mengalami kenaikan, rata-rata mencapai 12 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terbaru.

Mengutip dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan kenaikan harga cukai rokok ini juga telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen, tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ucap Menteri Keuangan dalam dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021).

Berdasarkan data dari Instagram @kemenkeuri, rokok pada tahun 2022 mulai dijual dengan range harga Rp 10.100 hingga Rp 40.100 per bungkus.

Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2022 Naik, Berikut Daftar Harga per Bungkusnya

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan (IMPERIAL COLLEGE)

Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Dikutip dari Instagram @kemenkeuri:

>> Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved