Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang mana karantina menjadi 7 hari atau 10 hari.

Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. 

Lalu aturan terbaru ini akan berlaku pada 1 Januari-31 Desember 2022.

Untuk selengkapnya berikut isi dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur; dan

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat;

b. Entikong, Kalimantan Barat; dan

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved