Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Selain Anies, Ini Daftar Sejumlah Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022 Ini

Kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Yulianto Anto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

7. Papua Barat: Dominggus Mandacan

Sementara pada 2023 mendatang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah juga akan  berakhir masa jabatannya.

Untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023 maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.

Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara poin 11 berbunyi:

Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilkada Serentak 2024

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.

Sebelum 2024, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.

Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sedangkan, satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.

Berakhirnya masa jabatan kepala daerah akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas.

Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved