Virus Corona
DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi bandara - Suasana Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)