Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina

Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi bandara - Suasana Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.

Aturan ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar pintu masuk, aturan karantina hingga lokasinya:

Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut yakni:

1. Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten;

2. Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);

3. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);

4. Pelabuhan Batam;

5. Pelabuhan Tanjungpinang;

6. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara);

7. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;

8. PLBN Entikong;

9. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Benarkah Covid-19 Bisa Mengubah Kepribadian Penderitanya? Berikut Penjelasan Ahli

Baca juga: NasDem Berharap Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2022 Jauh Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved