Lemhannas RI Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional
Usulan ini muncul dari Lemhannas karena belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo di Gedung Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2019).
Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri,” jelas Agus.