Politikus Gerindra Setuju Usul Risma Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos
Penghapusan Ditjen Fakir Miskin dari strukturan Kemensos tersebut untuk efisiensi tugas dan anggaran.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
"Itu kan kewenanganku, aku kan sudah bisa mapping satu tahun itu. Tau bagaimana siapa yang bisa kerja dan tidak bisa kerja, siapa yang tidak layak dan sebagainya. Ya kan kasihan rakyat kalau kemudian tidak dioptimalkan," tambah Risma.
Dirinya memastikan penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin tidak akan membuat penyaluran bantuan sosial bakal terhambat.
Tugas Ditjen PFM, kata Risma, nantinya bisa dikerjakan dan diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial dan penyaluran bansos bisa memanfaatkan teknologi yang ada.
"Bansos sepanjang datanya sudah betul sebetulnya tidak perlu Dirjen segala macam karena udah secara otomatis itu bisa pakai teknologi," ujar Risma.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Jokowi menambah pos Wakil Menteri, melalui Perpres tersebut. Presiden juga mengubah struktur organisasi di Kemensos.
Dalam Perpres tersebut struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.