Selasa, 30 September 2025

Politikus Gerindra Setuju Usul Risma Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos

Penghapusan Ditjen Fakir Miskin dari strukturan Kemensos tersebut untuk efisiensi tugas dan anggaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kiri) berbincang saat meresmikan Sentra Kreasi ATENSI (SKA) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Yayasan Kumala di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/11/2021). Perluasan SKA menjadi wadah bagi para pemulung binaan LKS untuk memamerkan dan menjual aneka kerajinan tangan hasil daur ulang sampah, seperti kerajinan berbahan limbah kayu, kerajinan kertas daur ulang, dan lain-lain. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni, menanggapi soal dihapusnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Fakir Miski Kementerian Sosial.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah dan hanya persoalan bahasa dalak birokrasi.

"Tapi dia akan digabungkan di tempat yang lain, tetap fakir miskin itu tetap dibantu. Itu tidak ada masalah, itu hanya masalah birokrasi saja itu," kata Husni di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jumat (30/12/2021).

Dia mengatakan persoalan nomenklatur di Kemensos di antaranya adanya kata-kata yang mirip maknanya di setiap dirjen.

"Mungkin ada hal-hal yang digabungkan oleh menteri itu sendiri," kata politikus Gerindra ini.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap Alasan Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin

Husni meyakinkan Komisi VIII tetap berpihak kepada rakyat-rakyat yang terpinggirkan dan membutuhkan, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir karena adanya varian Omicron.

"Ibu Risma pada awal menjabat Mensos, ada 21 juta data ganda dan lain sebagainya yang tidak berhak menerima sudah dibuang, sudah ditidurkan. Alhamdulillah untuk yang 10 juta daripada peningkatan kemiskinan itu semuanya dapat dicover bukan hanya orang miskin," kata dia.

"Malahan pada 2022 untuk anak yatim sendiri kita akan lakukan bantuan-bantuan kita Komisi VIII yang bermitra dengan Kemensos sudah menyetujui anggarannya. Lebih kurang 4 juta anak yatim yang akan dibantu di masa yang akan datang," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjelaskan alasan penghapusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM).

Penghapusan Ditjen Fakir Miskin dari strukturan Kemensos tersebut untuk efisiensi tugas dan anggaran.

"Karena menurutku sudah enggak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini. Kamu begini, ini mestinya bisa gabung ini," kata Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Risma mengaku telah memantau kerja ditjen di kementeriannya selama satu tahun.

Menurut Risma, dirinya berupaya mengevaluasi jika terdapat direktorat yang tidak optimal.

"Dengan kelembangaan yang baru kita memang boleh. Kalau memang tidak berprestasi, ya aku kurangi. Banyak sekali bukan hanya PFM," tutur Risma.

"Itu kan kewenanganku, aku kan sudah bisa mapping satu tahun itu. Tau bagaimana siapa yang bisa kerja dan tidak bisa kerja, siapa yang tidak layak dan sebagainya. Ya kan kasihan rakyat kalau kemudian tidak dioptimalkan," tambah Risma.

Dirinya memastikan penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin tidak akan membuat penyaluran bantuan sosial bakal terhambat.

Tugas Ditjen PFM, kata Risma, nantinya bisa dikerjakan dan diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial dan penyaluran bansos bisa memanfaatkan teknologi yang ada.

"Bansos sepanjang datanya sudah betul sebetulnya tidak perlu Dirjen segala macam karena udah secara otomatis itu bisa pakai teknologi," ujar Risma.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Jokowi menambah pos Wakil Menteri, melalui Perpres tersebut. Presiden juga mengubah struktur organisasi di Kemensos.

Dalam Perpres tersebut struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved