Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Helikopter AW

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Segera Koordinasi dengan TNI

"Ya nanti kita akan koordinasi (dengan TNI) dari deputi penindakan kan," kata Alex kepada wartawan, dikutip Kamis (30/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa
Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa 

Lebih lanjut, Setyo mengklaim koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara masih dilakukan.

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," ujar Setyo.

Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.

KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.

KPK Diminta Lanjutkan Penyidikan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti keputusan Puspom TNI AU yang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland atau AW-101.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya memberikan konsen kepada sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan rasuah ini.

Kata Boyamin, saat ini pihaknya masih akan menunggu sikap KPK ke depan terkait perkara tersebut.

"Saya masih menunggu sikap KPK, apakah akan melanjutkan atau menghentikan," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).

Lebih lanjut kata dia, jika memang nantinya lembaga antirasuah itu turut menghentikan proses penyidikan, maka langkah yang akan ditempuh pihaknya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Sebab kata dia, sudah dipastikan pemberhentian proses penyidikan yang ditempuh KPK itu merupakan langkah yang tidak tepat dan tidak sah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved