Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menurut SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19

Empat Menteri menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) menurut SKB empat Menteri di masa pandemi Covid-19. 

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;

- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3

Ketentuan Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved