Azis Syamsuddin Tersangka
Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah
Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan advokat Maskur Husain sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam keterangannya, Maskur mengaku jika dia tidak pernah menjalankan permintaan Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado untuk mengawal kasus korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Permintaan itu diutarakan ke Maskur kala nama keduanya muncul dalam persidangan.
Baca juga: Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Cecar Maskur Husain dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin
Maskur mengatakan, dia hanya melakukan pemantauan dari sejumlah pemberitaan di media massa terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 tersebut.
"Saat itu, diminta memantau, dan mengawal kasus itu. Lalu saya bilang iya saya siap. Sebelum itu kan ada konsultasi juga, untuk meminta semacam pendapat saya. Saya bilang kalau minta pendapat ya saya selalu berikan," jelas Maskur.
Permintaan itu sendiri kata Maskur disampaikan melalui eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan kalau pernyataan Maskur berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di mana dalam BAP, Damis menyebut kalau Maskur mengamini permintaan dari Azis dan Aliza Gunado hanya saja keduanya harus menyerahkan uang.
Baca juga: KPK akan Usut Keterlibatan Politikus Golkar Aliza Gunado pada Perkara Suap Azis Syamsuddin
"Jawaban suadara, beda dengan BAP. bukan itu. bisa saja tapi, harus siapkan uang begitu, mereka berdua? Aliza gunando? saudara minta uang berapa?" tanya Damis.
"Ya saya bilang kalau nanti saya kawal, saya tangani kasus itu, ya masing-masing Rp2 miliar," kata Maskur.
Kendati begitu, setelah adanya kesepakatan tarif di antara ketiga pihak Maskur menyebut kalau dia hanya melakukan pemantauan hanya mengandalkan kabar di internet.
Karena tidak ada tindakan lebih lanjut dari Maskur sesuai kesepakatan dan hanya memantau dari sejumlah pemberitaan, Hakim Damis lantas menanyakan keterlibatan Maskur.
Pemberitaan dari media massa tersebut yang disampaikan Maskur kepada Robin Pattuju sebagai bentuk pengawalan.
"Saudara bercerita kepada robin, kalau terdakwa (Azis Syamsuddin) tidak bersalah begitu?" tanya hakim Damis.
"Iya," jawab Maskur.
"Jadi saudara liat internet? websitenya apa?" tanya kembali Hakim Damis.
"Saya lupa lagi, soalnya waktu itu hanya lihat berita di portal berita daerah di Lampung," jawab Maskur.
Mendengar jawaban itu, hakim mengatakan, hal yang dilakukan Maskur kepada Azis dan Robin merupakan suatu pentuk penipuan.
Sebab kata Damis, Maskur yang merupakan advokat seharusnya melakukan sesuatu yang lebih dalam upaya hukum. Terlebih, keseluruhan pihak itu sudah sepakat terkait tarif.
"Gini loh ceritanya, kalau kita menginginkan jasa. Kita harus lakukan sesuatu untuk orang itu. saudara melakukan atau tidak?," tanya Hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Maskur
"Terus apa yang saudara lakukan ngibul-ngibulin orang waktu itu, benar?," tegas Hakim.
"Iya yang mulia," timpal Maskur.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.