Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI
Azizah mengungkapkan kalau pihaknya menemukan adanya residu mesiu atau ampas peluru senjata api di bagian tubuh anggota eks Laskar FPI.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Residu dari Bareskrim Mabes Polri Azizah Nur Istiadzah dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli itu, Azizah mengungkapkan kalau pihaknya menemukan adanya residu mesiu atau ampas peluru senjata api di bagian tubuh anggota eks Laskar FPI.
Kata Azizah, residu mesiu itu merupakan materil yang mengandung tiga unsur timah, timbal, helium yang merupakan bekas lesatan pembakaran senjata api berasal dari bubuk mesiu.
Residu mesiu itu ditemukan di tubuh enam jenazah anggota Laskar FPI termasuk empat diantaranya yang tewas ditembak saat berada di mobil Xenia saat hendak perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Saya ambil sampel dari mobil xenia (mobil yang dipakai untuk membawa 4 anggota laskar FPI ke Polda) kemudian kita ambil (residu mesiu) dari 6 jenazah yang pada saat itu kami ambil di RS Polri Kramat Jati," kata Azizah dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).
"Untuk jenazah ada 6 jenazah, waktu itu pemerisksaan ada di RS Polri, tanggal 7 Desember 2020," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan pemeriksaan, residu mesiu itu diketahui berasal dari dua senjata api pistol yang berbeda yakni Sig Sauer dan satu senjata pistol bermerek CZ.
Sedangkan untuk satu senjata lainnya yang ditemukan pihaknya dari mobil tersebut, yakni berjenis Sig Sauer dengan tipe lainnya, dapat dipastikan belum pernah digunakan untuk menembak.
"Ada dua senjata api yg terdapat residu yang pertama CZ dan Sig Sauer itu juga positif mengandung residu artinya pernah di tembakan. Lalu ada satu lagi Sig Sauer itu negatif mengandung residu atau belum pernah ditembakan," tuturnya.
Tak hanya itu, selain ditemukan di tubuh keenam laskar FPI, dalam temuannya Azizah mengungkapkan, pihaknya menemukan residu lainnya yang berada di dalam mobil.
Letak residu mesiu itu dibeberkan oleh Azizah di antaranya berada di kursi bagian depan penumpang dan bagian sopir.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Bawa Borgol Merupakan SOP Anggota Polri Saat Bertugas
Selanjutnya berada di kursi penumpang, bagian tengah hingga kaca bagian belakang mobil Xenia Silver yang berjumlah enam titik residu.
"Dari enam titik yang kami ambil, lima titik positif. Satu titik yang penumpang depan negatif residu," tuturnya.
Terkait keterangan hasil pemeriksaan ini, Azizah mengungkapkan jika hasil penemuan residu mesiu tersebut juga turut disertakan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), untuk kelengkapan berkas pemeriksaan.
"Kesimpulannya kami menulis mana saja yang terdapat residu dan mana yang enggak," tukasnya.
Baca juga: Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Terdakwa Dinilai Abai SOP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) IPDA Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50, Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri akan Bersaksi untuk Terdakwa Ipda M Yusmin
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.
Untuk penggambaran, di dalam mobil tersebut, terdapat empat anggota eks Laskar FPI yakni Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang duduk pada bagian belakang mobil.
Sedangkan, Luthfil Hakim duduk di kursi bagian tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, serta terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella mengendarai mobil dan terdakwa (alm) IPDA Elwira duduk di sebelah Yusmin.
Singkatnya, upaya perebutan senjata itu bermula kala Reza mencekik leher dari terdakwa Fikri, hal itu bisa terjadi karena seluruh tangan para anggota eks Laskar FPI tak diborgol atau bahkan diikat secara bersamaan.
Baca juga: Bagi Jadi Tiga Eskalasi, Komnas HAM Ungkap Proses Penyelidikan Kasus Unlawful Killing dalam Sidang
Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah mobil tersebut meninggalkan KM50.
"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.
Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki terdakwa Fikri.
Sedangkan eks anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.
Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.
Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Saksi Ungkap Alasan Rest Area KM.50 Cikampek Dibongkar
"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ucap jaksa.
Namun, bukannya melakukan tindakan persuasif (alm) IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.
Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.
"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," beber jaksa.
Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M. Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.
Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.
Akan tetapi, penembakan itu kembali terjadi yang kali ini dilakukan terdakwa Fikri Ramadhan yang menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra yang di mana kondisinya sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.
"Selanjutnya terdakwa (Fikri) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI
Alhasil, dalam insiden perjalanan menuju Polda Metro Jaya ini keseluruhan eks anggota FPI tersebut tewas dengan luka tembak yang dilayangkan oleh para terdakwa.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.