Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

KPK Bereaksi soal Niat Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas niat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pint

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.

"Ada-ada [peran Lili], dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh. 

Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

AKP Robin kemudian mengungkap identitas Arief Aceh. 

Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman. Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Arief siapa ya... Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin. 

Sebelumnya, Robin mengatakan, demi membongkar peran Lili, dia kembali mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili. 

Namun, Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Robin untuk mengurus perkaranya.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ungkap Robin.

Robin mendukung laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved