Viral Pemotor Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans Menuju Rumah Sakit, Ini Penjelasan Korlantas
Sebuah video TikTok yang merekam seorang pengendara motor ditilang saat melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans viral di media sosial.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video TikTok yang merekam seorang pengendara motor ditilang saat melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans viral di media sosial.
Polisi melakukan penilangan terhadap pemotor karena tindakannya melanggar sebab pemotor tidak memiliki wewenang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah masuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan, jadi secara spontan saja. Kalau untuk kendaraan ambulans itu, sebenarnya cukup diberi jalan saja,” kata Aan dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Terkait pengawalan ambulans atau kendaraan lain di jalan raya, Aan menjelaskan satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans Mobilnya Dibawa Kabur Penderita Gangguan Jiwa di Cianjur
Pengendara motor atau mobil dari kalangan sipil tidak diperkenankan untuk mengawal apapun tujuannya.
“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.
Pengawalan di jalan raya berdasarkan aturan tidak bisa dilakukan sembarang pihak.
Menurut dia, tidak semua polisi juga boleh melakukan pengawalan kendaraan.
Sebab hanya petugas yang tersertifikasi dan punya keterampilan khusus sebagai pengawal.
Baca juga: Sopir Ambulans Kesal Tak Bisa Bawa Jenazah ke Pemulasaran, Pemilik Bengkel Motor Ketiban Rezeki
Terkait video pengawalan ambulans yang berujung sanksi penilangan, Aan menyebut amanah undang-undang memang telah diatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Meski begitu, ia menilai polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
“Kalau ditilang, memang bisa ditilang. Tapi perlu dilihat juga aspek lain, kan sebaiknya tidak ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya petugas bisa paham situasi kapan harus menilang. Kalau situasinya macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya,” kata Aan.
Aan mengimbau, bila keadaan jalan macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat bisa meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
Baca juga: Mobil Ambulans yang Angkut Orang Sakit di Kebumen Ini Melintasi Arus Sungai untuk Menyeberang