Hari Antikorupsi Sedunia
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia, Berikut Tema Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021
Berikut ini sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Barlgsa membentuk komite Ad Hoc yang bertugas merundingtan draf perjanjian.
Komite Ad Hoc yang beranggotakan mayoritas negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu hampir 2 tahun untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
Baca juga: Kumpulan Ucapan dan Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2021: Dapat Dibagikan di Sosial Media
Peraturan Pemberantasan Korupsi pada Masa Orde Baru di Indonesia
Dikutip dari laman ACCH, pada masa orde baru, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan dengan pemberantasan korupsi:
- GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara;
- GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan;
- Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS;
- Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Reformasi: Perjuangan pemberantasan korupsi masih berlangsung
Masih dari ACCH, setelah orde baru, muncul pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada tahun 1998.
Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.