Bupati Karo Sumut Beri Penjelasan Soal Perbaikan Jalan Usai Warganya Kirimkan Buah Jeruk ke Jokowi
Bupati Karo, Provinsi Sumatera Utara, Cory Sebayang buka suara soal kabar warga Desa Liang Melas mengirimkan tiga ton buah jeruk ke Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Jokowi Pemimpin Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
Namun jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Ipi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021).
Ipi lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.
Mengingat, kata Ipi, memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama)