Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-undang
DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat mempersilakan Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan.
Adies menyatakan Panja melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja Pemerintah.
Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari
"Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," imbuhnya.
Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, Dasco meminta persetujuan untuk dapat mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Adapun substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU Kejaksaan, antara lain:
1. Usia pengangkatan
Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
Selain itu Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
2. Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan
Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
3. Penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI
Penugasan Jaksa pada instansi lain selain Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan.
Untuk mempermudah proses penugasan tersebut, Perubahan UU Kejaksaan mengakomodasi perubahan ketentuan penugasan tersebut.
4. Pelindungan Jaksa dan keluarganya
Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa.
Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).
Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
5. Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan perluasan Kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.
6. Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung
Ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan, yakni:
a. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
b. Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung; dan
c. Jaksa Agung diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan.
7. Tugas dan Wewenang Jaksa
Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara; penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi
penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Selain penambahan, RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa, seperti penegasan pelaksanaan diskresi Jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah, dan berbiaya ringan, Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
8. Tugas dan Wewenang Jaksa Agung
Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional, hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang Penuntutan.