Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan dan Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Ini Isinya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terkait perjalanan internasional transportasi udara yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. Aturan dan syarat penerbangan internasional untuk cegah varian Omicron, selengkapnya dalam artikel ini. 

a. - Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap ;

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

b. Diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara setelah dilakukan tes RT-PCR di bandara kedatangan;

c.  Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau perusahana angkutan udara asing yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Berita Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved