Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional

Adapun kata Mahfud, dalam kontroversi teori itu menyatakan kalau UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersayarat.

Editor: Wahyu Aji
tangkap layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021). 

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Baca juga: KASBI: Eksploitasi Tanah, Alam, Lingkungan, dan Manusia Meluas Saat UU Cipta Kerja Tetap Dijalankan

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved