Jumat, 3 Oktober 2025

Dijerat Pasal Makar, 8 Pemuda Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan mereka kini disangkakan pasal terkait tindak pidana makar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Barang bukti berupa spanduk yang bertuliskan beberapa kata dan Gambaran Bendera Bintang Kejora, yang ditunjukkan kepada awak media. 

Sebagai informasi, kejadian tersebut berawal saat 20 remaja melakukan pertemuan untuk merencanakan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember 2021 di GOR Cenderawasih, Jayapura.

Mereka berencana memperingati HUT tersebut dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Adapun perencanaan itu berlangsung sehari sebelumnya atau pada Selasa, 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro Padang Bulan.

Kemudian keesokan harinya, 8 orang pemuda melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura. Mereka kemudian melanjutkan aksi longmarch menuju Kantor DPRP Papua.

Namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved