Sabtu, 4 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. 

Tribunnews/Jeprima
Munarman 

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit. 

Dia lantas menyinggung terkait dengan, penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Siap Berjuang

Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak (Kompas.com)

Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.

"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved