Sabtu, 4 Oktober 2025

SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Berikut adalah syarat untuk mengurus akta nikah bagi pasangan WNI dan campuran. Simak selengkapnya di sini.

HERUDIN/HERUDIN
Ilustrasi - Berikut adalah syarat untuk mengurus akta nikah bagi pasangan WNI dan campuran. Simak selengkapnya di sini. 

- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)

- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat

- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Syarat Bagi Pasangan Menikah Campuran

- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)

- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)

- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)

Syarat Tambahan

- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)

- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)

- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)

Artikel Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved