Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan replika batu nisan dibawa ratusan buruh dan mahasiswa saat unjuk rasa di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Unjuk rasa dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau may day serta membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja dimana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh serta berlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, padahal berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis," kata Hakim Mahkamah

Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam  91/PUU-XVIII/2020

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved