Pemerintah Hibahkan Lahan Eks BLBI Senilai Rp 492,2 Miliar ke Pemda dan 7 Kementerian/Lembaga
Senada, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar para penerima hibah aset eks BLBI untuk segera memanfaatkannya.
Memandang para pihak yang hadir, Sri Mulyani lantas menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan dayanya secara efektif dan efisien untuk menangani, menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara, termasuk dalam hal ini melakukan upaya hukum dan penyitaan aset.
Kementerian Keuangan turut mendorong Satgas BLBI untuk terus berkomunikasi dengan para debitur dan obligor, sehingga hak negara akan didapatkan sesuai dengan lini masa (time line) yang sudah ditetapkan.
Dengan sedikit membenarkan letak frame kacamatanya, Sri Mulyani turut memberikan pesan agar para debitur dan obligor segera membayar utangnya.
"Kita juga akan melakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama instansi eksekutif maupun yudikatif dan tentu kita harapkan itu tidak sekedar kembali kepada negara namun pada akhirnya bisa dimanfaatkan secara produktif. Kita berharap pokja dengan Kemenkopolhukam ini mendekati akhir tahun tidak menurun kinerjanya tapi ngegas," kata Sri Mulyani.
"Saya berharap agar seluruh debitur dan obligor bekerjasama dengan baik untuk menunjukkan itikad baik dengan membayar kembali hak negara, utang kepada negara, karena tidak membayar utang adalah suatu kedzaliman. Tidak membayar utang artinya mengambil hak atau harta dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," imbuhnya.
Senada, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar para penerima hibah aset eks BLBI untuk segera memanfaatkannya.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan dan berpindah ke tangan-tangan tak bertanggung jawab akan sirna.
Mahfud menyebut kasus serupa pernah ia temukan sebelumnya.
Demi mencegah hal yang sama terulang, dia meminta agar aset-aset itu segera dimanfaatkan, dibangun sesuai fungsinya dan dibukukan melalui pembukuan yang jelas.
"Ada tanah, cukup besar sudah dialihkan ke Pemda, tanah ratusan atau ribuan meter itu pindah ke orang-perorang, kepala daerah dapat, kepala BPN dapat, berpindah padahal itu sudah ada akta milik negara. Untung pengadilan lebih tinggi lagi memutuskan (aset tanah itu) kembali ke negara," kata Mahfud.
"Nah maka saya pesan pak Walikota Bogor (yang mendapat hibah tanah seluas 10,3 hektare) tolong nanti segera dimanfaatkan, dibangun aja, kalau nggak (dibangun) minimal pembukuannya sudah jelas," tambahnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)