Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Hibahkan Lahan Eks BLBI Senilai Rp 492,2 Miliar ke Pemda dan 7 Kementerian/Lembaga 

Senada, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar para penerima hibah aset eks BLBI untuk segera memanfaatkannya.

Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati terlihat duduk di meja bundar yang terletak di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Ia tak sendirian. Di samping kirinya duduk Menko Polhukam Mahfud MD dan juga Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban. 

Keberadaan mereka adalah menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada tujuh Kementerian/Lembaga (K/L). 

Sri Mulyani yang mengenakan blazer warna merah hati yang dipadukan motif tenun menyebut pemerintah secara resmi menghibahkan aset eks BLBI seluas 426.605 m2 senilai Rp492,2 miliar.

Baca juga: Sebagian Aset BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor, Mau Dijadikan Ibu Kota Baru

Namun dia menegaskan jumlah itu masih jauh dari yang diharapkan. 

"Kita semuanya tahu bahwa hak tagih negara dari para obligor dan debitur itu mencapai Rp110,45 triliun. Jadi kalau hari ini baru sekitar setengah triliun itu masih jauh banget. Masih banyak yang harus kita kerjakan," ujar Sri Mulyani, Kamis (25/11).

Dari aset yang dihibahkan, tanah seluas 10,3 hektare senilai Rp345,7 miliar diberikan kepada Pemkot Bogor.

Sementara sisanya, seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp146,5 miliar dialihkan kepada tujuh K/L seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Keuangan, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keagamaan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian RI.

Aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia. 

Mantan Gubernur BI itu menilai pengelolaan aset eks BLBI sangatlah penting dan krusial.

Baca juga: Satgas BLBI Hibahkan Aset Senilai Rp 492 Miliar kepada Delapan Instansi

Aset-aset itu diharapkannya dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak menjadi tanah liar atau terbengkalai. Dikhawatirkan hal tersebut dapat membuat aset itu diserobot oleh pihak lain. 

"Jadi jangan sampai kita hanya mengambil aset, kemudian tanahnya menjadi tanah liar dan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak. Oleh karena itu sekarang ini juga difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara langsung memikirkan asetnya mau dimanfaatkan untuk apa," ucapnya. 

Melirik sedikit catatannya di tangan, Sri Mulyani menyebut masih cukup banyak halangan yang dihadapi oleh Satgas BLBI untuk menagih hak-hak negara.

Dia mencontohkan ada obligor dan debitur yang tidak beritikad baik dimana mereka mendapatkan panggilan, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya.

Ada pula yang beritikad baik namun masih berusaha untuk menghitung lagi hak tagih dari negara hingga halangan untuk bisa mengeksekusi aset-aset tersebut.

Memandang para pihak yang hadir, Sri Mulyani lantas menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan dayanya secara efektif dan efisien untuk menangani, menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara, termasuk dalam hal ini melakukan upaya hukum dan penyitaan aset.

Kementerian Keuangan turut mendorong Satgas BLBI untuk terus berkomunikasi dengan para debitur dan obligor, sehingga hak negara akan didapatkan sesuai dengan lini masa (time line) yang sudah ditetapkan.

Dengan sedikit membenarkan letak frame kacamatanya, Sri Mulyani turut memberikan pesan agar para debitur dan obligor segera membayar utangnya. 

"Kita juga akan melakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama instansi eksekutif maupun yudikatif dan tentu kita harapkan itu tidak sekedar kembali kepada negara namun pada akhirnya bisa dimanfaatkan secara produktif. Kita berharap pokja dengan Kemenkopolhukam ini mendekati akhir tahun tidak menurun kinerjanya tapi ngegas," kata Sri Mulyani. 

"Saya berharap agar seluruh debitur dan obligor bekerjasama dengan baik untuk menunjukkan itikad baik dengan membayar kembali hak negara, utang kepada negara, karena tidak membayar utang adalah suatu kedzaliman. Tidak membayar utang artinya mengambil hak atau harta dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," imbuhnya.

Senada, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar para penerima hibah aset eks BLBI untuk segera memanfaatkannya.

Dengan demikian, kekhawatiran bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan dan berpindah ke tangan-tangan tak bertanggung jawab akan sirna. 

Mahfud menyebut kasus serupa pernah ia temukan sebelumnya.

Demi mencegah hal yang sama terulang, dia meminta agar aset-aset itu segera dimanfaatkan, dibangun sesuai fungsinya dan dibukukan melalui pembukuan yang jelas. 

"Ada tanah, cukup besar sudah dialihkan ke Pemda, tanah ratusan atau ribuan meter itu pindah ke orang-perorang, kepala daerah dapat, kepala BPN dapat, berpindah padahal itu sudah ada akta milik negara. Untung pengadilan lebih tinggi lagi memutuskan (aset tanah itu) kembali ke negara," kata Mahfud. 

"Nah maka saya pesan pak Walikota Bogor (yang mendapat hibah tanah seluas 10,3 hektare) tolong nanti segera dimanfaatkan, dibangun aja, kalau nggak (dibangun) minimal pembukuannya sudah jelas," tambahnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved