Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Ganja 224,4 Kg, 4 Tersangka Diringkus
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kg.
Adapun keempat tersangka, dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau palinh singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar - Rp10 miliar maksimal.
Lalu, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta - Rp8 miliar maksimal.