Virus Corona
Instruksi Mendagri Terbaru Berlaku Sebelum Natal: ASN Dilarang Cuti Saat Nataru
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain ASN, aturan baru ini juga berlaku pula bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.
Baca juga: Aturan Lengkap Inmendagri PPKM Level 3 No 62 Tahun 2021 Tentang Momen Natal dan Tahun Baru
Dalam salinan Inmendagri yang diterima Tribun, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik.
Kepala daerah diminta menyosialisasikan larangan tersebut.
"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Pada poin berikutnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung.
Pemerintah juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran.
Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru.
Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD 2021
Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun.
Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.
Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.