Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Instruksi Mendagri Terbaru Berlaku Sebelum Natal: ASN Dilarang Cuti Saat Nataru

Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua juga berpedoman pada Inmendagri tersebut.

Usai terbitnya Inmendagri ini, sejumlah wilayah langsung mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan mudik bagi ASN.

Salah satunya, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Gibran, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (24/11).

Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap mudik dan bepergian selama periode Nataru.

"Ada (sanksi) lah, untuk ASN ada (sanksi)," imbuh Gibran.

Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.

"Saya juga menyarankan kepada warga masyarakat Kota Solo untuk menahan diri dulu, jangan melakukan perayaan-perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," kata Gibran.(tribun network/yud/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved