Mensos Risma Minta Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos Tiap Bulan
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah khususnya dinas sosial di setiap daerah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan sanksi/hukuman yang diberikan, perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Baca juga: Cair November, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan Kriterianya di cekbansos.kemensos.go.id
Selain itu, Menteri Tjahjo mengungkapkan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.
Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
Apabila terbukti, PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Data tersebut, ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terikait Bantuan Sosial